23.929 Rekening Judi Online Diblokir, Kemkomdigi Ajak Publik Laporkan Akun Mencurigakan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

YAKUSA.ID  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Langkah ini merupakan hasil patroli siber dan laporan masyarakat melalui kanal resmi pengaduan Kemkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh memutus rantai peredaran dana judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, pemberantasan judi online dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, dengan fokus memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun, atau rekening mencurigakan yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tutur Meutya.

Sebagai bentuk dukungan, Kemkomdigi menyediakan layanan pengaduan aduankonten.id untuk pelaporan konten bermuatan judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *