PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Polres Pamekasan membekuk 16 tersangka dari kasus judi, Hal tersebut untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, dari 16 tersangka itu, berasal dari kasus judi online, judi remi hingga sabung ayam.
“Untuk judi online 5 tersangka, tiga di antaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri,” ujar Doni.
Dari ungkap kasus judi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit ponsel dan uang senilai Rp 2,4 juta. Atas perbuatannya, tersangka masing-masing dikenakan Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun. (YAKUSA.ID-09/HEN)