Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Teridentifikasi Judi Online

Ilustrasi judi online (judol).

YAKUSA.ID Sebanyak Rp61 miliar dari rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan praktik judi online disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Nominal tersebut belum termasuk uang tunai senilai Rp 14 miliar yang turut disita.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Ada pun ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Dalam pengungkapan terpisah, penyidik juga berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku berinisial DH, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Pengembangan lebih lanjut pada 30 April 2025 menghasilkan penangkapan tiga tersangka tambahan berinisial AF, RJ, dan QR. Tersangka QR, yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok, diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 14 miliar. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, para pelaku judi online terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (YAKUSA.ID-HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *