YAKUSA.ID – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua JAN Romadhon Jasn mengatakan setiap tuntutan kerugian materiil dalam proses peradilan harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, termasuk apabila berkaitan dengan klaim kehilangan pendapatan dari platform digital.
“Kerugian materiil seperti pendapatan YouTube harus dibuktikan dengan data autentik. Tidak cukup hanya berupa klaim tanpa didukung bukti yang sah,” kata Romadhon dalam keterangannya, Kamis, (30/7/2026).
Menurut dia, klaim kehilangan pendapatan dari kanal digital memiliki karakteristik yang berbeda karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti jumlah penonton, durasi tayang, hingga kebijakan platform. Oleh karena itu, besaran kerugian yang diajukan dalam gugatan perlu diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Romadhon juga berpendapat bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Karena itu, ia berharap substansi perkara menjadi fokus utama dalam persidangan.
“Setiap proses hukum memiliki mekanisme pembuktian. Pengadilan nantinya yang akan menilai apakah dalil-dalil yang diajukan memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang tetap menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami mengapresiasi aparat yang tetap menjalankan tugas secara profesional. Pada saat yang sama, semua pihak juga berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Romadhon menambahkan, putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya pembuktian dalam setiap gugatan.
“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga,” ujarnya.



