YAKUSA.ID – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) karena dinilai berpotensi merugikan industri rokok legal, khususnya perusahaan kecil dan menengah.
Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan, kebijakan tersebut justru membuka ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke pasar legal sehingga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen yang selama ini patuh membayar cukai.
“Dampak paling besar akan dirasakan pelaku sigaret kretek mesin (SKM) golongan II karena harus menghadapi pesaing baru yang sebelumnya merupakan pelaku rokok ilegal,” kata Heri, dilansir bisnis.com, Kamis (222/1/2026).
Heri menilai, tujuan meningkatkan penerimaan cukai melalui penambahan layer tarif berpotensi tidak tercapai. Menurut dia, kinerja rokok legal justru dapat menurun akibat persaingan yang semakin ketat, sehingga penerimaan cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) ikut berkurang.
Heri menegaskan, peningkatan penerimaan negara lebih efektif dilakukan dengan memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Jika peredarannya ditekan, kinerja industri rokok legal akan meningkat dan berdampak positif pada penerimaan negara.
Ia juga menilai rencana tersebut mencerminkan ketidakpastian kebijakan dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha yang taat hukum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penambahan layer tarif cukai rokok bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah berencana menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Heri mengingatkan, Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan penetapan tarif cukai harus melibatkan asosiasi industri. Karena itu, Formasi menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila kebijakan penambahan layer tarif cukai tetap diterbitkan. (Yen/Arf)


