YAKUSA.ID – Seorang warga Kabupaten Pamekasan, Abd. Warits, melaporkan dugaan penipuan program haji plus yang diduga melibatkan seorang oknum PNS di Pamekasan.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Resor Pamekasan setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Korban mengaku awalnya tertarik mengikuti program haji plus setelah melihat promosi yang sering diposting di media sosial oleh oknum PNS tersebut pada Agustus 2022. Dalam promosi itu disebutkan jamaah dapat berangkat sekitar tahun 2025 melalui program promo tanpa tambahan biaya.
“Pada Agustus 2022, salah satu oknum PNS sering memposting promo keberangkatan haji. Saat itu dijelaskan bahwa jamaah bisa berangkat sekitar tahun 2025. Saya kemudian tertarik dan ikut bergabung,” ujar Abd. Warits, warga Pamekasan.
Korban kemudian menyetor dana untuk program tersebut. Namun setelah menunggu cukup lama hingga mendekati jadwal keberangkatan, korban mengaku gagal berangkat haji.
“Setelah menunggu lama, ternyata saya gagal berangkat. Bahkan saya diminta menambah biaya lagi, padahal sebelumnya disampaikan bahwa program tersebut merupakan promo tanpa tambahan biaya apa pun,” katanya.
Menurut korban, pihak keluarga akhirnya tidak mampu memenuhi permintaan tambahan biaya tersebut.
“Karena harus menambah biaya dalam jumlah tertentu setelah menunggu lama, orang tua saya akhirnya tidak sanggup membayarnya,” lanjutnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP), korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait program haji plus di Pamekasan.
Saat ini pihak Kepolisian Resor Pamekasan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.



