YAKUSA.ID — Aliansi Dosen Akademik dan Vokasional Seluruh Indonesia (Adaksi) Provinsi Aceh kembali mendorong pemerintah mengangkat dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dorongan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto menyusul adanya dukungan dari Komisi X DPR RI terhadap pengangkatan 10.942 dosen PPPK menjadi PNS.
Ketua DPW Adaksi Aceh Hamdani menyebut dosen PPPK selama ini menjalankan tugas yang sama dengan dosen PNS, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Sudah selayaknya ada kepastian status dan jenjang karier yang lebih adil bagi dosen PPPK,” ujarnya dikutip Yakusa pada Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menambahkan, perubahan status tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan dosen, tetapi juga berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.
Sementara itu, Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (Adapi) sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi serupa kepada DPR RI.
Adapi menilai pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS merupakan solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik di perguruan tinggi.(Hn/Sin)



