YAKUSA.ID — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menetapkan status “Darurat Keadilan” dan membuka Posko Pengaduan Nasional untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia di berbagai sektor.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan langkah tersebut merupakan respons terhadap persoalan ketidakadilan dan dugaan praktik mafia yang dinilai berdampak terhadap masyarakat.
“Posko pengaduan ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi rakyat miskin dan kelompok marjinal yang selama ini dikorbankan sistem,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
LKBHMI PB HMI memetakan sedikitnya 18 klaster yang menjadi fokus pengaduan. Klaster tersebut meliputi mafia hukum, agraria, pangan, perdagangan, pertambangan, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, lingkungan dan kehutanan, perjudian, perbankan dan fintech, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pendidikan, birokrasi, ketenagakerjaan, pajak dan cukai, umrah dan haji, minyak dan gas (migas), serta kebijakan dan anggaran.
Menurut Ibrahim, praktik yang menjadi perhatian lembaganya mencakup antara lain dugaan jual beli perkara, perampasan tanah, manipulasi perizinan, monopoli rantai pasok, penyelundupan, korupsi anggaran, pungutan liar, eksploitasi pekerja, hingga dugaan manipulasi kebijakan publik.
“Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung. Praktik mafia di 18 sektor ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif karena dinilai melibatkan jaringan kekuasaan, celah regulasi, dan berdampak luas terhadap masyarakat,” ujarnya.
LKBHMI PB HMI menyatakan akan mengonsolidasikan cabang-cabang LKBHMI di berbagai daerah serta berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum. Lembaga tersebut juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma terhadap laporan yang memenuhi hasil verifikasi.
Selain pendampingan hukum, LKBHMI PB HMI menjanjikan kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan laporan.
LKBHMI PB HMI mengajak masyarakat, akademisi, jurnalis, dan aktivis untuk melaporkan dugaan praktik mafia yang disertai bukti atau informasi yang dapat diverifikasi.
Pengaduan dan informasi media dapat disampaikan melalui Ibrahim Asnawi, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, di Sekretariat PB HMI, Jalan Haji Samali Ujung Nomor 27B, Jakarta Selatan.



