YAKUSA.ID — Forum Aliansi Sampang Bersatu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang tahun 2023.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sampang, Kamis (3/9/2026). Sekitar 35 massa dari LSM PIAR Sampang dan Ormas Komando HAM ikut dalam aksi tersebut.
Korlap aksi, Lihon Marzali, menyampaikan tiga tuntutan. Massa meminta Kejari bekerja tanpa pandang bulu, segera menetapkan tersangka, serta menuntaskan dan menjerat seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
“Hari ini Kejari Sampang sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSMZ. Ada dugaan pengadaan fiktif senilai Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2023,” teriak orator.
Massa juga menyinggung hasil audit Inspektorat Sampang terkait dugaan penggelapan PPh pegawai RSUD yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3,3 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejari Sampang menyatakan perkara BLUD RSUD dr. Muhammad Zyn telah memasuki tahap penyidikan.
“Proses penanganannya masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mohon diberikan ruang dan waktu untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” ujar perwakilan Kejari.
Kejari juga menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tidak terpengaruh kepentingan pihak mana pun.
Korlap II, Hamid, mengapresiasi respons Kejari. Namun, ia meminta komitmen tersebut dibuktikan hingga perkara memiliki kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal dan mendukung proses penegakan hukum ini. Kami minta prosesnya transparan, profesional, independen, dan akuntabel agar ada rasa keadilan bagi masyarakat Sampang,” tegas Hamid.
Aksi ditutup dengan penyerahan berkas data kepada Kepala Kejari Sampang. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan situasi berlangsung aman.



