YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut di sebuah gudang milik warga di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.
Seorang pria berinisial SR berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, ketika pelapor, M. Qurausyi Asid, mencurigai perpindahan posisi mesin power sprayer di gudangnya setelah mendapat laporan dari karyawan.
Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pemantauan karena sebelumnya sering terjadi kehilangan barang di lokasi tersebut.
Pada pukul 23.30 WIB, dua pria terlihat mengendarai motor Honda Vario putih–hitam tanpa helm. Salah satu di antaranya membawa mesin sprayer milik pelapor.
Keduanya dibuntuti hingga Perumahan Barisan Indah, namun sempat menghilang dari pantauan. Pelapor kemudian menemukan mesin tersebut ditinggalkan di pinggir jalan.
Beberapa jam kemudian, Minggu (7/12) sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor kembali mendapati salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer. Pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Tim Resmob Polres Sampang.
Tim Resmob yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali, di antaranya besi cor, mata bor pemecah batu, dan mesin sprayer. Saat petugas mendatangi rumahnya, ditemukan tambahan barang bukti berupa mata bor pemecah batu.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah diketahui membawa barang hasil curian.
“Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian sudah dilakukan lima kali. Petugas juga menemukan barang bukti lain saat melakukan pengecekan ke rumahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi mesin power sprayer SANCHIN SC-45, mata breaker excavator, roll arm LM24, serta sepeda listrik U-Winfly D60.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pendalaman Satreskrim Polres Sampang.


