PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zamahsyari dalam kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Mantan anggota DPRD Pamekasan sempat menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).
Zamahsyari keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan berkopyah hitam, kemeja warna putih, celana warna abu-abu dan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaan. Kedua tangannya diborgol.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian menyebut, penetapan terhadap tersangka sudah memenuhi syarat minimal berupa dua alat bukti.
Proyek fiktif yang ditangani tersangka, bersumber dari dana hibah pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022.
“Proses hukumnya sempat kami tangguhkan karena ada perintah dari Kejaksaan Agung yang kaitannya dengan kondusifitas pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.
Ardian berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur agar segera disidangkan. (YAKUSA.ID/HS)