YAKUSA.ID – Polres Pamekasan menetapkan seorang perempuan berinisial JM (62) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah aksi menginjak Al-Quran saat siaran langsung TikTok.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam doorstop di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (31/10/2026) siang.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP.B/521/X/2026/SATRESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 30 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa dan Rabu, 27-28 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kangenan Gg 1/37 RT/RW 003/005, Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan.

Saat itu tersangka JM melakukan live melalui akun TikTok. Dalam live tersebut, seorang warganet berkomentar menuduh tersangka memiliki hubungan dengan pemilik akun bernama “Windi Wijaya”.

“Motif tersangka merasa kesal kepada netizen saat live karena tidak percaya bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan Windi Wijaya sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkap AKP Yoyok dalam doorstop tersebut.

Karena sumpahnya tidak dipercaya penonton, tersangka yang terbawa emosi kemudian meletakkan Kitab Suci Al-Quran di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan melalui akun TikTok miliknya.

Menindaklanjuti informasi yang viral, Unit Siber Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin Kanit Siber Ipda Novian Angga P, melakukan penelusuran pemilik akun.

Tersangka JM kemudian datang sendiri ke Polres Pamekasan untuk mengamankan diri pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah interogasi, penyidikan, dan gelar perkara, polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah Al-Quran sampul merah, 1 unit handphone OPPO Reno5 F, 1 buah daster merah motif bunga, dan 1 buah flashdisk 16GB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 Ayat (1) subs Pasal 300 subs Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.