YAKUSA.ID – Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, membantah pendapat hukum Kurniadi selaku kuasa hukum H. Abd. Kadir yang menyebut hak waris kliennya atas kapal hilang karena tidak ikut membayar utang pewaris.
Sulaisi menilai pendapat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan berpotensi menyesatkan publik, terutama karena persoalan hak waris dinilai tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterlibatan ahli waris dalam pembayaran utang pewaris.
“Pernyataan Kuasa Hukum Terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan karena Sayyidah dituduh tidak ikut membayar hutang pewaris dan hak waris dinyatakan hilang karena nilai objek kapal yang dijual jauh dibawah jumlah hutang pewaris jelas pernyataan yang ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, perdebatan hukum semestinya tetap berfokus pada dugaan tindak pidana penggelapan kapal yang sedang ditangani penyidik, bukan pada kesimpulan mengenai hilangnya hak waris seseorang.
“Kuasa terlapor seharusnya tidak keluar dari konteks pemenuhan unsur pidana penggelapan kapal. Darimana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar hutang pewaris. Mau dibedah dari ilmu apapun ini jelas ngawur dan menyesatkan,” katanya.
Sulaisi menyebut terdapat empat persoalan yang disampaikan kuasa hukum H. Abd. Kadir, yakni penentuan lokasi kejadian atau locus delicti, waktu kejadian atau tempus delicti, penentuan pihak terlapor, serta klaim bahwa Sayyidah kehilangan hak waris karena tidak ikut membayar utang almarhum dan nilai utang lebih besar daripada harga kapal.
Menurut dia, kritik tersebut disampaikan ketika proses hukum masih berjalan dan penyidik belum menyelesaikan konstruksi peristiwa secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut Sulaisi, tahapan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan, mengumpulkan alat bukti, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Terkait kedudukan para pihak dalam perkara waris, Sulaisi menyatakan H. Abd. Kadir, meskipun merupakan saudara kandung almarhum Sulaiman, terhalang memperoleh warisan karena masih terdapat ahli waris yang lebih utama. Ia merujuk ketentuan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai kelompok ahli waris yang berhak apabila seluruhnya ada.
Sulaisi menambahkan, penentuan lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak dalam dugaan penggelapan kapal harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan penyidik. Ia menilai laporan polisi merupakan pintu masuk untuk mengungkap peristiwa, sedangkan konstruksi fakta dan hukumnya perlu dibangun berdasarkan keterangan serta alat bukti.
“Laporan Pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperiksa,” ujar Sulaisi.
Ia menegaskan, pencantuman nama H. Abd. Kadir sebagai terlapor tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Penetapan status hukum seseorang, kata dia, harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sulaisi berharap penyidik menindaklanjuti perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga meminta kuasa hukum pihak terlapor menyampaikan edukasi hukum secara proporsional, termasuk mengenai dugaan penjualan harta warisan sebelum pembagian waris dan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
“Hukum ini mudah, jangan dibikin rumit,” kata Sulaisi.






