YAKUSA.ID – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep, Jawa Timur, menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Aipda Edi Hermanto, anggota Polsek Gapura, setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Penanganan kasus tersebut kini dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam untuk proses lebih lanjut.
Temuan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1156/X/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Sulaisi Abdurrazaq, selaku pihak pengadu.
Pengaduan tersebut disampaikan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan melibatkan Aipda Edi Hermanto, Banit SPKT Polsek Gapura, Polresta Sumenep.
Dalam surat pemberitahuan itu, Sipropam menyatakan hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup bahwa Aipda Edi Hermanto diduga memenuhi unsur pelanggaran kode etik, yakni tidak menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri.
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, pengaduan masyarakat tersebut dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak pengadu juga diberi kesempatan menyampaikan informasi, saran, atau masukan tambahan melalui Unit Paminal Sipropam Polresta Sumenep.
Menanggapi perkembangan itu, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan pihaknya menunggu langkah konkret Polresta Sumenep setelah adanya pemberitahuan mengenai temuan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Setelah Sipropam menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup dan penanganannya dilimpahkan kepada Unit Provos, kami menunggu sikap tegas Polresta Sumenep. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan Sulaisi.
Menurut dia, tindak lanjut pengaduan tersebut penting tidak hanya bagi kepentingan pihak yang mengadu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menilai, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus diproses secara objektif agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap anggota kepolisian dalam penegakan aturan.
“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sulaisi berharap pelimpahan penanganan kepada Unit Provos tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi berlanjut hingga pemeriksaan tuntas dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati proses pemeriksaan internal kepolisian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut dia, kepastian tindak lanjut menjadi hal penting bagi pihak pengadu yang telah menempuh jalur resmi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai keputusan akhir pemeriksaan etik terhadap Aipda Edi Hermanto. Temuan bukti yang cukup dalam penyelidikan internal tersebut juga belum merupakan keputusan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara itu, dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadi pokok pengaduan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






