YAKUSA.ID – Kasus dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang menyeret seorang oknum anggota Polsek Gapura berinisial EH terus bergulir di Polresta Sumenep, Jawa Timur.

Memasuki babak baru, penyidik kini meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti dokumen berupa surat gadai emas guna mendalami aliran dana tersebut.

Aduan ini pertama kali dilayangkan oleh RS (39), istri dari HB yang terjerat kasus narkotika, kepada Satreskrim dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Sumenep pada Rabu (14/10/2026) lalu.

RS melaporkan EH atas dugaan penyerahan uang yang awalnya dijanjikan untuk meringankan hukuman suaminya.

Kuasa hukum RS, Sulaisi Abdurrazaq, membenarkan adanya instruksi penyidik terkait penambahan barang bukti tersebut pada Rabu (21/10/2026).

Dokumen gadai emas tersebut dinilai sangat berkaitan erat dengan proses pengumpulan uang tunai yang diserahkan kepada teradu.

“Hari ini saya dimintai bukti tambahan, bukti gadai emas itu,” ujar Sulaisi saat dikonfirmasi media.

Sulaisi menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan fungsi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep.

Berdasarkan informasi dari Paminal, proses pemeriksaan internal saat ini masih terus berjalan intensif.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, menegaskan bahwa laporan ini telah menjadi atensi serius kepolisian.

Pihaknya bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi-saksi, hingga oknum teradu EH sendiri. Meski pemeriksaan telah berjalan, polisi masih enggan membeberkan hasilnya ke publik.

“Napi akan kami rilis perkembangannya,” tegas Ipda Ach Putrawardana.

Kasus ini mencuat setelah RS meluapkan kekecewaannya atas vonis pengadilan terhadap suaminya, HB.

Walaupun diklaim telah menyerahkan uang Rp100 juta dengan saksi ibu kandungnya yang sedang sakit serta diperkuat bukti dokumentasi foto, putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan janji manis yang sempat diembuskan oknum EH.

Dalam perkara tersebut, HB dijatuhi vonis 3 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini, Polresta Sumenep masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus melakukan pendalaman materiil sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut dalam perkara ini.