YAKUSA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Jawa Timur, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Maya Puspitasari terkait perkara tindak pidana korupsi. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan perempuan tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik.
Informasi mengenai penerbitan DPO itu dikutip dari akun Instagram resmi Polresta Sumenep yang mengunggah poster pencarian Maya Puspitasari.
Dalam poster tersebut, Maya Puspitasari tercatat lahir pada 26 Mei 1975 dan beralamat di Perum Griya Permata Gedangan, Blok M2 Nomor 29, RT 02/RW 07, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaannya, dapat menghubungi penyidik melalui nomor telepon 087804095758, atas nama IPDA Johan Wahyudi,” demikian dikutip dari akun Instagram @polresta.sumenep, Jumat (23/10/2026).
“Informasi tersebut juga dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat,” imbuhnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu upaya pencarian terhadap orang yang masuk dalam daftar pencarian polisi tersebut.






