Oleh: Romadhon Jasn (Aktivis Nusantara)

Ada kebiasaan menarik dalam perdebatan politik Indonesia: putusan pengadilan terkadang dibaca seperti hidangan prasmanan. Bagian yang sesuai selera diambil, sedangkan bagian yang tidak mendukung kesimpulan sendiri ditinggalkan. Ketika putusan tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan, satu atau dua kalimat dalam pertimbangannya diangkat menjadi senjata untuk menyerang pihak yang tidak disukai. Begitulah polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Di tengah situasi ini, opini Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, berjudul “Sindrom Ijazah SMA: Dari Lowongan Kerja Sampai Kursi Wakil Presiden” layak diperhatikan. Gagasannya perlu diperkuat: jangan sampai ijazah dijadikan ukuran tunggal kelayakan manusia, lalu berubah menjadi senjata ketika seseorang ingin diserang.

Soleman mengangkat persoalan yang lebih luas daripada polemik seorang pejabat. Ijazah penting sebagai bukti formal pendidikan, tetapi tidak menggambarkan seluruh kapasitas seseorang. Pengalaman, keterampilan, dan proses belajar tidak selalu dapat dirangkum dalam selembar dokumen. Mengakui kenyataan ini bukan berarti meremehkan pendidikan formal, melainkan menempatkan dokumen sesuai fungsi dan ketentuan hukumnya.

Pejabat publik tentu tidak kebal kritik. Masyarakat berhak mempertanyakan pemenuhan persyaratan jabatan. Namun, hak mengkritik tidak sama dengan kebebasan menarik kesimpulan tanpa membaca fakta secara utuh. Pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan, bukti yang tersedia, dan kesimpulan hukum harus dibedakan secara tegas agar perdebatan tidak berubah menjadi perlombaan mencari pembenaran.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan Gibran. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan menengah. Kedua bagian putusan ini perlu dipahami bersamaan. Temuan dalam pertimbangan tidak boleh disembunyikan, tetapi juga tidak boleh diubah menjadi amar yang tidak pernah dijatuhkan.

Ketelitian membaca hukum menjadi penting. MK tidak mengeluarkan amar yang mendiskualifikasi Gibran. Karena itu, menyatakan bahwa MK telah mendiskualifikasi atau memutus Gibran tidak sah menjabat tidak sesuai dengan amar putusan. Sebaliknya, tidak tepat pula mengklaim bahwa putusan tersebut mengesahkan secara substantif seluruh persoalan pemenuhan syarat pendidikannya. Permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon, sedangkan pertimbangan memuat penjelasan mengenai bukti yang diperiksa.

Dalam perdebatan politik, ketelitian sering kalah oleh keinginan untuk segera menyimpulkan. Sebagian pengkritik Gibran menyoroti temuan dalam pertimbangan seolah-olah temuan itu identik dengan keputusan yang mendiskualifikasi dirinya. Pertanyaan sederhana patut diajukan: di bagian mana amar putusan menyatakan demikian? Jika potongan pertimbangan diperlakukan sebagai amar, putusan pengadilan akhirnya hanya menjadi kumpulan kutipan yang dipilih sesuai selera politik, bukan dokumen hukum yang dibaca secara utuh. Ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan ajakan membedakan pendapat politik dari fakta hukum. Kritik tetap sah, tetapi kesimpulan harus sesuai dengan bukti dan keputusan pengadilan.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu harus dibaca bersama aturan mengenai dokumen pencalonan dan pengakuan pendidikan sederajat. Frasa “paling rendah” menunjukkan jenjang minimum, tetapi tidak menghapus kewajiban membuktikan pemenuhan persyaratan. Persoalan ini harus dinilai berdasarkan peraturan dan bukti yang relevan, bukan prasangka atau preferensi politik.

Di luar perdebatan hukum, ada ironi sosial. Pencari kerja dapat kehilangan kesempatan karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan dalam lowongan. Tukang parkir yang ingin menjadi petugas keamanan, penjaga toko yang ingin bekerja di pabrik, atau ibu rumah tangga yang ingin memperoleh pekerjaan bisa terhenti oleh kalimat “minimal lulusan SMA atau sederajat”. Bagi mereka, ijazah menentukan apakah kesempatan terbuka sebelum keterampilan dinilai. Sementara di level elite, perdebatan dokumen bisa berlangsung berbulan-bulan, dibedah para ahli, dan kadang berakhir tanpa ujung. Beda nasib, beda kelas, beda panggung.

Persyaratan kerja dan pencalonan wakil presiden memiliki konteks hukum berbeda. Namun, perbandingan itu mengajukan pertanyaan lebih luas: mengapa dokumen begitu mudah menjadi ukuran utama kelayakan manusia, dan mengapa perdebatan tentang dokumen kadang lebih menonjol daripada tujuan aturan itu sendiri? Gagasan Soleman mengingatkan bahwa dokumen seharusnya menjadi alat pembuktian, bukan ukuran tunggal kapasitas manusia.

Dalam konteks Gibran, pembelaan yang kokoh bukanlah menutup mata terhadap pertanyaan yang muncul, melainkan menolak kesimpulan yang melampaui fakta dan putusan pengadilan. Mendukung seseorang tidak mengharuskan kita menyatakan semua persoalan telah selesai. Sebaliknya, mengkritik seseorang tidak memberi hak untuk mengubah temuan dalam pertimbangan menjadi amar yang tidak ada. Standar yang adil harus sama bagi semua pihak: aturan jelas, bukti dapat diperiksa, dan kesimpulan sesuai kewenangan lembaga yang memutus.

Polemik ini memperlihatkan bahaya menjadikan hukum sebagai prasmanan politik. Jika putusan hanya dibaca untuk mengambil bagian yang menguatkan keyakinan sendiri, hukum kehilangan fungsinya sebagai rujukan bersama. Demokrasi tidak menuntut semua orang sepakat mengenai Gibran, tetapi menuntut perbedaan pendapat disampaikan tanpa memelintir fakta. Memperkuat gagasan Soleman bukan berarti menutup perdebatan, melainkan mengajak agar hukum dibaca utuh, bukti diperiksa cermat, dan manusia tidak dinilai hanya dari simbol administratif.

Pada akhirnya, hukum bukan hidangan yang boleh dipilih hanya bagian yang disukai. Ia menuntut kita membaca keseluruhan, menerima fakta secara jujur, dan menarik kesimpulan secara bertanggung jawab. Jika ijazah dijadikan senjata politik dan putusan dibaca seperti menu prasmanan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang wakil presiden, melainkan juga mutu perdebatan publik kita.