YAKUSA.ID – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan itu berlaku dari Mabes Polri hingga polsek, di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan ini dipicu penyalahgunaan vape sebagai wadah narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, obat anestesi yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan yang mengkhawatirkan. Dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen terdeteksi mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru (NPS). Secara khusus, 96,71 persen sampel mengandung etomidate, baik tunggal maupun campuran. Angka ini berasal dari sampel yang diperiksa BNN, bukan gambaran seluruh vape di pasaran. Cairan berbahaya itu sulit dikenali hanya dari bentuk atau warnanya.

Surat edaran ini terbit setelah Suyudi mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 13 Oktober 2026 dan meminta MUI mengkaji fatwa haram vape. MUI Pusat masih membahasnya bersama akademisi, regulator, ahli, dan pelaku usaha. Sementara itu, MUI Jawa Timur lebih dulu menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat terlarang, bukan penggunaan perangkatnya secara umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut larangan ini sebagai bentuk komitmen nyata. “Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyambut baik kebijakan tersebut. Ketua JAN Romadhon Jasn menilai nilai lebih aturan ini ada pada keberanian Polri memulai pencegahan dari lingkungan internalnya sendiri.

“Banyak institusi membuat aturan untuk masyarakat, tapi lupa menerapkannya pada diri sendiri. Kapolri memulai dari internal. Itu yang membuat langkah ini layak diapresiasi,” kata Romadhon saat dihubungi. Di Jakarta

Romadhon juga mencatat bahwa larangan ini mencakup semua jenis vape, bukan hanya perangkat yang disalahgunakan untuk etomidate. Soal vape sebagai alat berhenti merokok, ia mengakui masih ada perdebatan. Tapi baginya, penyalahgunaan narkotika lewat vape sudah nyata. “Itu yang harus kita lawan bersama,” katanya.

JAN mengingatkan agar pelaku usaha vape yang berjalan legal tidak disamakan dengan pihak yang menyalahgunakan produknya. Pelibatan mereka dalam pembahasan MUI, kata Romadhon, menunjukkan persoalan ini dilihat dari berbagai sisi, termasuk dampaknya bagi masyarakat dan dunia usaha.

Soal fatwa, JAN menilai pencegahan tidak perlu menunggu kajian selesai. “Fatwa nanti melengkapi, bukan memulai. Pencegahan bisa jalan lebih dulu,” ucapnya. Ia berharap institusi lain mengikuti langkah Polri. “Kalau itu terjadi, dampaknya jauh lebih besar.”