YAKUSA.ID — Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA) menyoroti kepastian penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Suama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sorotan itu muncul setelah tim pendamping hukum mempertanyakan sejumlah tahapan penanganan perkara kepada kepolisian.
LBH IKAMA bersama LBH Taretan Legal Justitia mendatangi Polsek Camplong untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang disampaikan pada 18 September 2026. Pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma karena Suama tergolong masyarakat tidak mampu.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Sulaisi Abdurrazaq bersama tim hukum. Mereka meminta kepolisian menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum kepada korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim pendamping, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 16 September 2026 dan berawal dari perselisihan mengenai persoalan tanah. Suama dan Subaidi diduga menjadi korban kekerasan setelah terjadi cekcok terkait tuduhan Erni bahwa Suama menjual tanah, yang dibantah oleh Suama.
Dalam perselisihan tersebut, Erni diduga memukul Suama. Haris kemudian diduga turut melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi. Akibat kejadian itu, Suama mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Dugaan keterlibatan kedua orang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG. Sementara itu, tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat tercatat dengan Nomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK. Kedua dokumen tersebut tertanggal 18 September 2026.
Sulaisi mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan laporan, termasuk persoalan tanda bukti laporan yang menurut tim pendamping belum diberikan kepada korban sebagaimana yang diharapkan. Tim hukum juga menyoroti informasi yang disampaikan Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026 bahwa pengurusan visum masih berlangsung.
Menurut Sulaisi, kejelasan proses visum dan dokumentasi medis diperlukan untuk mendukung pembuktian dugaan tindak kekerasan. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan laporan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Polsek Camplong harus menjaga citra Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” ujar Sulaisi.
LBH IKAMA menegaskan, pendampingan hukum gratis tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keterbatasan ekonomi tidak menghalangi masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti laporan secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menyampaikan informasi perkembangan perkara secara jelas.
Kapolsek Camplong, Iptu Dwi Abdillah, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan komunikasi dari seorang tokoh di desa setempat yang berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurut Dwi, sekitar tiga hari sebelum memberikan keterangan, tokoh tersebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya tersebut, kata dia, dilatarbelakangi hubungan kekeluargaan antara pihak pelapor dan terlapor.
“Ada jaminan kepada kami. Kami sedang menunggu dari salah satu tokoh itu,” ujar Dwi.
Meski demikian, Dwi berjanji pihaknya akan segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dalam waktu dekat.
Di sisi lain, LBH IKAMA bersama LBH Taretan Legal Justitia meminta agar proses penanganan laporan tetap memberikan kepastian hukum kepada korban. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan perlu diperjelas tanpa mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak para pihak yang terlibat.






