YAKUSA.ID – Polres Pamekasan menindak sembilan perkara tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari dan berakhir pada Rabu (21/10/2026).
Operasi dilaksanakan mulai 10 Oktober hingga 21 Oktober 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Pelaksanaan operasi dilakukan secara serentak oleh jajaran Polres.
Sasaran operasi adalah tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari sembilan perkara tersebut, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebagai perkara terbanyak. Perkara curanmor menjadi atensi utama selama pelaksanaan operasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim IPDA Reza saat menggelar doorstop di Mapolres, Kamis (22/10/2026). Doorstop tersebut digelar sehari setelah operasi berakhir.
IPDA Reza menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim bersama polsek jajaran selama masa operasi. Setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti hingga ke penangkapan pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim bersama polsek jajaran selama pelaksanaan operasi,” kata Ipda Reza.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa sepeda motor hasil kejahatan dan sarana yang digunakan pelaku.
Polisi juga menyerahkan kembali sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak korban yang telah dirugikan.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Reza menjelaskan, pelaku curanmor umumnya beraksi saat situasi sepi. Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang.
IPDA Reza mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta mengunci stang, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, dan memarkir di lokasi yang aman.
Operasi Sikat Semeru 2026 bertujuan menekan angka kejahatan 3C. Operasi ini juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






