Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Wahyudi Kian Melebar, Nama Kades Berinisial B Muncul sebagai Terlapor Ketiga

Foto ilustrasi (pixabay)
Foto ilustrasi (pixabay)

YAKUSA.ID — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Imam Wahyudi, remaja asal Kecamatan Kota Sumenep, kembali berkembang.

Sebelumnya penyidik melakukan panggilan dua terlapor, yakni Z dan R, kini terungkap nama terlapor tiga yang berinisial B, seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, yang diduga turut melakukan kekerasan.

Informasi keterlibatan B disampaikan keluarga korban berdasarkan keterangan Imam mengenai kronologi kejadian pada malam peristiwa tersebut.

Pengakuan Korban: Ditendang di Telinga dan Perut

Dalam keterangan yang diterima keluarga, Imam mengaku tidak hanya mendapat cekikan dan tamparan dari dua terlapor sebelumnya, tetapi juga mengalami kekerasan dari pihak lain.

Ia menyebut kepala desa berinisial B diduga menendang bagian telinga kiri serta perut bawahnya.

“Imam mengaku ditendang di telinga kiri dan perut oleh Kepala Desa B. Saya tidak menyangka kalau pejabat bisa melakukan itu kepada orang kecil,” ujar Alimudin, kakek korban.

Polisi: Semua Pihak yang Disebut Akan Dipanggil

Kanit Pidum Polres Sumenep memastikan seluruh pihak yang disebut korban akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah diarahkan untuk meningkatkan penanganan perkara.

“Iya, kemarin sudah saya bilang ke penyidiknya untuk gelar naik ke sidik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini mulai diarahkan menuju tahap penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.

Keluarga Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Keluarga korban menyambut perkembangan terbaru ini sebagai tanda bahwa dugaan penganiayaan melibatkan lebih dari satu orang. Mereka meminta penyidik memproses semua pihak tanpa pengecualian, termasuk apabila terlapor merupakan pejabat desa.

“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Semua yang terlibat harus diperiksa,” tegas Alimudin.

Kasus Berjalan dengan Sangkaan Pasal 170 dan 351 KUHP

Polisi memastikan perkara ini tetap ditangani dengan dugaan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Kanit Pidum menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur hingga fakta-fakta dalam kasus ini terungkap.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *