YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang di bawah komando Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim tak hanya berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tetapi juga sekaligus membongkar dan menangkap dua penadah dalam kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian sepeda motor milik Mohammad Hasan yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, pada Sabtu, 11 April 2026 dini hari.
Pelaku utama berinisial MZ, yang merupakan kerabat korban, berhasil diamankan lebih dulu pada Jumat, 2 Mei 2026 di wilayah Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri alur penjualan motor hasil curian.
Hasilnya, dua penadah berinisial MM dan MS berhasil ditangkap di Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pengungkapan ini tidak hanya pada pelaku pencurian, tetapi juga kami kembangkan hingga ke penadah,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menambahkan, MM berperan sebagai perantara penadahan, sementara MS merupakan pihak yang menguasai barang hasil kejahatan.
Dalam aksinya, MZ memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci serta kunci sepeda motor yang masih menempel pada kendaraan. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengembangan, MZ diketahui tidak hanya melakukan satu aksi, melainkan terlibat dalam belasan tindak kejahatan di wilayah Sampang, mulai dari curanmor, pencurian hewan, hingga pencurian barang lainnya di sejumlah lokasi.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.



