YAKUSA.ID – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan perusakan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SW di Kabupaten Pamekasan resmi meningkat ke tahap penyidikan.
Perkara yang mencuat di tengah polemik rokok merek Marbol itu kini masih ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.
Kuasa hukum pelapor, Farid, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan sejak laporan diterima hingga peningkatan status ke penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, teman-teman Polres sudah bekerja sesuai hukum acara sebagaimana yang kami nilai sebagai kuasa hukum korban,” kata Farid saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Oktober 2026 di kediaman SW, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam laporan itu, seorang pria berinisial H bersama sejumlah orang diduga mendatangi rumah pelapor. Mereka dituding mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah SW dan anaknya sambil melontarkan ancaman.
Terlapor juga diduga melakukan pengrusakan terhadap gudang milik pelapor. Peristiwa tersebut disebut membuat SW ketakutan hingga anaknya menangis.
Laporan polisi tercatat pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Penyidikan Berjalan, Barang Bukti Diperiksa Labfor
Penyidik memulai penyelidikan pada 7 Oktober 2026 dan melakukan pemeriksaan awal terhadap lima saksi pada 9 Oktober. Setelah melalui gelar perkara pada 19 Oktober, status penanganan kasus resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 21 Oktober. Selanjutnya, SPDP untuk pihak terlapor dikirimkan pada 23 Oktober 2026.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti pada 22 Oktober untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur pada 28 Oktober.
Empat orang berinisial DK, MR, H, dan N turut menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober. Sementara itu, surat panggilan terhadap terlapor H telah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Farid menjelaskan, tim kuasa hukum terus berkoordinasi dengan penyidik dan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang ditemukan selama proses pendampingan terhadap korban.
“Kami sudah melakukan penyerahan bukti, baik bukti awal maupun bukti-bukti baru yang sedang kami temukan. Saat ini, barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga sedang dalam proses pemeriksaan Labfor di Polda Jatim,” ujarnya.
Menurut Farid, peningkatan status perkara menjadi perkembangan penting dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada kliennya. Ia berharap penyidikan terus berjalan secara objektif dan profesional hingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.
“Kita tunggu bersama. Kami percaya, dengan pengawasan bersama, pihak kepolisian akan bekerja secara objektif untuk mengusut tuntas kasus ini,” tuturnya.
Meski memberikan apresiasi, Farid menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap berkomitmen mengawal setiap perkembangan perkara. Ia juga meminta media turut menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka.
Bahkan, pihaknya tidak akan segan menyampaikan laporan kepada Propam maupun Polda Jawa Timur apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, Farid mengimbau masyarakat, kerabat, dan seluruh pihak yang memberikan dukungan kepada korban agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami berharap masyarakat tetap taat hukum. Jangan sampai ada tindakan yang justru mengganggu esensi keadilan yang sedang kita perjuangkan,” pesannya.
Polisi Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terang Ipda Yoni Evan.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.






