YAKUSA.ID — Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM) mendesak Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengusut tuntas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, pengambilan barang, dan perusakan fasilitas usaha milik Siti Wardatus Sholehah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Ketua DEAR JATIM A. Faisol menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Kami mendesak aparat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya aktor intelektual yang berada di balik peristiwa ini,” demikian sikap DEAR JATIM dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Faisol, perkara yang dilaporkan korban sejak 5 Oktober 2026 itu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan warga, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan informasi yang diterima DEAR JATIM, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan usaha rokok bermerek Marbol. Korban mengaku mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam, termasuk ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah. Selain itu, terdapat dugaan pengambilan sejumlah barang dan kendaraan serta perusakan fasilitas usaha.
Seluruh dugaan tersebut, menurut DEAR JATIM, harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Faisol juga menyoroti dampak psikologis yang disebut dialami dua anak korban berusia delapan dan tiga tahun. Keduanya dilaporkan berada di lokasi saat peristiwa terjadi dan mengalami ketakutan yang memengaruhi aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pendidikan.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak yang membutuhkan pendampingan sesuai kondisi mereka.
DEAR JATIM menyebut korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan pada 5 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Namun, berdasarkan informasi yang diterima organisasi itu hingga 28 Oktober 2026, belum ada kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Atas kondisi itu, DEAR JATIM mendesak Satreskrim Polres Pamekasan memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta Propam Polres Pamekasan dan Propam Polda Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
DEAR JATIM memberikan tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam untuk memperoleh tanggapan dan kejelasan yang memadai. Jika tidak ada respons sesuai tuntutan tersebut, organisasi itu menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
Faisol menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, bukan upaya mengintervensi penyidikan ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah.
Menurut dia, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan perkara, sementara seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab mengenai penyidikan perkara pengancaman dan perusakan yang dialami warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
“Saya akan bertanggung jawab terkait masalah perkara pengancaman dan perusakan,” katanya saat menemui massa aksi.
Dia kemudian menjelaskan mekanisme yang sudah dijalankan Polres Pamekasan terkait perkara tersebut.
“Jadi, saat ini kita baru pemanggilan saksi-saksi. Untuk perkembangannya, kemarin saya dapat laporan dari Kasatreskrim, setelah dilakukan pemanggilan, ada saksi-saksi yang belum datang. Jadi kita tidak bisa menetapkan tersangka untuk sementara ini,” ungkapnya.






