YAKUSA.ID – Polisi menetapkan ZA (46), Warga Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang kurir Irwan Siskiyanto (27), Rabu, (02/07/2025).
Saat konferensi pers di Mapolres, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tersangka masih tercatat sebagai salah satu guru PNS yang bertugas di Kecamatan Omben.
“Untuk motif pelaku ini karena emosi lantaran paket barang berupa ponsel yang diterima tak sesuai pesanan,” tukas Hendra.
Adapun pasal yang disangkakan, lanjut Hendra, ialah pasal 365 KHUP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Hendra menegaskan, jika jika kasus ini tidak tergolong dalam tindak pidana ringan, lantaran ada kekerasan dari pelaku saat mengambil paksa sejumlah uang pembayaran paket.
Usai penetapan tersangka itu, sejumlah warganet ramai-ramai mengapresiasi kinerja polisi.
Seperti akun @ira sarfira yang mengomentari Video TikTok Jurnalis TikTok. Ia menilai jika Kapolres Pamekasan sosok yang adil dan amanah.
Sementara akun @Prayit No menulis “Nah ni baru polisi jitu,”
Akun @stell konah menulis kalimat singkat respect buat polres Pamekasan.
Lalu, akun @TukangViral yang menimpali dengan 3 kata “Mantap Pak Polisi”.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kurir JNT, Irwan Siskianto mengalami tindakan penganiayaan saat mengantarkan barang pesanan via bayar di tempat, Senin (30/06/2025).
Nahasnya, pelaku yang tak terima lantaran barang tak sesuai dengan pesanan di aplikasi justru meluapkan kemarahan pada korban hingga memaksa meminta uang yang telah dibayar.
Korban yang tak mau menyerahkan uang pembayaran itu kembali itu akhirnya dicekik. Korban akhirnya melapor ke mapolres setempat.
Rabu pagi, (2/7/2025) polisi mengamankan ZA. Sekitar 4 jam usai jalani pemeriksaan, ZA ditetapkan sebagai tersangka.(YAKUSA.ID/Hen/HSB)