YAKUSA.ID – Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pemerintah resmi membuka pengajuan bantuan insentif tahun 2026 bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di madrasah.
Surat edaran terkait program ini telah dirilis sejak 14 April 2026.
Program ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya tenaga kependidikan seperti staf tata usaha (TU), pustakawan, dan tenaga laboran ikut menjadi sasaran penerima bantuan—tidak hanya guru seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK. Pendaftaran dibuka mulai 15 April dan berakhir pada 27 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Untuk guru, di antaranya harus aktif mengajar di madrasah, berstatus non-ASN, belum menerima tunjangan profesi, memiliki NPK atau NUPTK, serta minimal berpendidikan S1 atau D4.
Selain itu, guru harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka.
Sementara itu, bagi tenaga kependidikan, syarat utamanya meliputi status aktif di madrasah, non-ASN, masa kerja minimal dua tahun, serta kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.
Mereka juga diwajibkan memiliki identitas resmi seperti NPK atau NUPTK dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari instansi lain.
Proses verifikasi data dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada 15–27 April 2026, sedangkan monitoring oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi berlangsung hingga 30 April 2026.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh bantuan pemerintah.
Bagi yang memenuhi syarat namun belum mendaftar, kesempatan masih terbuka hingga batas akhir yang telah ditentukan.(Hn/Sin)



