YAKUSA.ID – Batas akhir pengajuan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh instansi pemerintah resmi terlewati pada 31 Maret 2026.

Tenggat waktu yang diatur dalam regulasi terbaru ini menjadi penentu penting bagi nasib jutaan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia.

Sesuai ketentuan, setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib mengajukan kebutuhan pegawai melalui sistem digital sebelum batas waktu tersebut.

Pengajuan ini menjadi tahap awal dari proses panjang yang meliputi verifikasi data hingga penetapan formasi oleh pemerintah pusat.

Namun, tidak semua instansi mampu memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.

Kondisi ini berdampak langsung pada tenaga honorer yang bergantung pada usulan tersebut untuk memperoleh peluang mengikuti seleksi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara mekanisme, proses pengadaan ASN terdiri dari tiga tahap utama, yakni pengusulan kebutuhan oleh instansi, verifikasi oleh pemerintah pusat, dan penetapan formasi.

Tanpa pengusulan pada tahap pertama, dua tahapan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.

Akibatnya, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu berpotensi tidak mendapatkan alokasi formasi sama sekali.

Kondisi ini otomatis menutup peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer di instansi tersebut.

Dampak lanjutan juga dirasakan dalam skema prioritas yang sebelumnya mempertimbangkan masa kerja.

Tanpa formasi, kebijakan tersebut menjadi tidak relevan.

Selain itu, muncul potensi ketimpangan antarinstansi, terutama bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang kini menghadapi ketidakpastian status.

Di sisi lain, instansi yang telah mengajukan usulan dan berhasil memperoleh formasi memasuki tahap berikutnya dalam proses seleksi ASN 2026.

Berdasarkan rencana, pengumuman formasi dijadwalkan pada Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada Juli melalui portal SSCASN.

Seleksi administrasi akan berlangsung pada Agustus, sementara seleksi kompetensi dasar (SKD) dijadwalkan pada Oktober.

Tahapan akhir berupa seleksi kompetensi bidang (SKB) direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

Dengan demikian, peluang tenaga honorer untuk menjadi ASN tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam ujian, tetapi juga oleh kesiapan dan inisiatif instansi dalam mengusulkan kebutuhan pegawai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.(Hn/Sin)