YAKUSA.ID – Penetapan UA sebagai tersangka kasus penjambretan gelang emas yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini berbuntut polemik baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain dijerat pidana berat, UA disebut masih menjabat sebagai Kepala Dusun Somber Nangah, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,  publik.

Pelaku yang kini ditahan Polres Pamekasan itu disebut-sebut masih aktif menjabat sebagai kepala dusun saat peristiwa penjambretan maut terjadi.

Informasi tersebut mencuat seiring beredarnya dokumen surat pernyataan pengunduran diri atas nama Umam Arifin, tertanggal 31 Desember 2025. Namun, keabsahan dan waktu penerbitan surat itu justru dipertanyakan warga.

Menanggapi status jabatan tersangka, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mendalami latar belakang jabatan pelaku dalam proses penyelidikan.

“Hasil penyelidikan kami tidak sampai ke tahap sana. Yang penting pelaku tertangkap,” ujar Doni.

Menurut Doni, fokus kepolisian adalah pada unsur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, AU ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, klarifikasi Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Ayyub, yang menyebut AU telah mengundurkan diri sebagai kepala dusun sebelum kejadian, justru menuai bantahan keras dari warga Dusun Somber Nangah.

Pernyataan Ayyub itu diprotes oleh salah satu Warga Desa Tlagah. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan, tidak pernah mengetahui adanya pengunduran diri AU, baik secara lisan maupun administratif.

“Kami sebagai warga dusun tidak pernah tahu ada pengunduran diri itu. Kok tiba-tiba disebut sudah mundur?” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Warga bahkan menduga, surat pengunduran diri yang beredar di sejumlah media baru dibuat belakangan setelah kasus jambret maut mencuat ke publik.

“Administrasi itu bisa diakali, tapi fakta di lapangan tidak bisa dibohongi,” katanya.

Menurutnya, hingga memasuki awal tahun 2026, AU masih kerap didatangi warga untuk mengurus keperluan administrasi desa dengan kapasitas sebagai kepala dusun.

“Beberapa hari lalu masih ada warga yang mencari AU karena urusan desa. Kalau memang sudah mundur, siapa penggantinya?” ucapnya.

Pernyataan Pj Kades yang menyebut jabatan kepala dusun telah diisi oleh pejabat pengganti juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi ataupun sosialisasi terkait penunjukan kepala dusun baru.

“Kami tidak tahu siapa penggantinya. Tidak pernah ada informasi ke warga,” tegasnya.

Warga menilai, polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemerintah Desa Tlagah, terutama terkait transparansi administrasi dan seleksi perangkat desa.

“Jangan sampai masyarakat menilai, maling dan tukang jambret bisa jadi kepala dusun,” tandasnya.