YAKUSA.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang kasus rasuah terhadap Empat terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo.

Kata Indra, berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 miliar, dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai ratusan orang.

Jaksa juga menyebut bahwa terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang tidak melalui proses lelang sebagaimana ketentuan.

Pekerjaan tersebut justru dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan sikap para terdakwa terkait dakwaan tersebut.

Sementara itu, dua terdakwa, Hasan Mustofa dan Syahron, melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sedang dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim melanjutkan, sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 mendatang, merupakan agenda penyampaian eksepsi bagi terdakwa yang mengajukan perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Dieky, menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih menunggu hasil dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Untuk tersangka baru, masih menunggu fakta persidangan,” tegas Dieky kepada awak media.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat kesalahan dalam dakwaan yang tidak masuk ke pokok perkara.

“Eksepsi itu merupakan hak kami yang diatur dalam undang-undang. Kami menilai ada kekeliruan yang tidak menyentuh pokok perkara. Soal kemungkinan tersangka baru, tentu nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya. (Sib/San)