YAKUSA.ID – Penanganan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Muhammad Zyn, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru.
Di tengah proses pengusutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dipanggil ke Jakarta oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung RI.
Informasi yang diterima Yakusa.id, pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Kajari Sampang.
Laporan itu diduga dilayangkan oleh Bupati Sampang, Slamet Junaidi. Dalam proses tersebut, Slamet Junaidi juga disebut telah dimintai keterangan oleh Satgas 53 sebagai pihak pelapor.
“Pelapor juga dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi oleh Satgas 53,” ungkap salah satu sumber itu, Jumat (23/1/2026).
Diketahui, Satgas 53 merupakan satuan khusus internal Kejaksaan Agung yang bertugas menangani laporan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh jaksa.
Menurut sumber yang sama, laporan tersebut diduga berakar dari sikap tegas Kajari Sampang yang bersikeras melanjutkan pengusutan dugaan korupsi BLUD RSUD Muhammad Zyn.
Nilai dugaan kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Sumber yang mengetahui dinamika internal Kejari Sampang itu mengungkapkan, Fadilah Helmi sempat melakukan pertemuan dengan Bupati Sampang di Surabaya. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
“Dalam pertemuan itu, Kajari tetap pada sikapnya. Kasus BLUD RSUD harus tetap berjalan dan tidak ada kompromi,” ujar sumber tersebut.
Tak lama setelah pertemuan itu, laporan internal ke Kejaksaan Agung mulai bergulir dan berujung pada pemanggilan Fadilah Helmi oleh Satgas 53.
Situasi semakin kompleks karena laporan ke Satgas 53 disebut tidak hanya menyangkut penanganan perkara BLUD RSUD Sampang.
Sumber Yakusa.id menyebut, laporan ke Satgas 53 ini berkaitan dengan dugaan kesalahan Fadilah Helmi saat bertugas di Barito Utara juga turut disertakan dalam laporan. Informasi tersebut diduga bocor dari internal Kejari Sampang sendiri.
“Ada dugaan informasi lama itu dibocorkan oleh pihak internal. Dari situ kemudian disusun laporan ke Satgas 53,” kata sumber tersebut.
Kondisi ini menuai perhatian pegiat antikorupsi. Ketua Sapma Sampang, Khoirul Anam, menilai pemanggilan Kajari Sampang di tengah pengusutan dugaan korupsi berpotensi menjadi preseden buruk.
“Kami tidak menutup mata jika ada hal yang perlu diklarifikasi. Namun konteksnya harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesan tekanan terhadap jaksa yang sedang menangani perkara besar,” ujarnya.
Anam menilai, polemik tersebut justru memperkuat urgensi pengambilalihan perkara BLUD RSUD Muhammad Zyn oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menegaskan bahwa pemanggilan Kajari Sampang tidak memengaruhi proses penanganan perkara BLUD.
“Kasus BLUD tetap berjalan. Tidak ada penghentian dan tidak ada kompromi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sampang, Slamet Junaidi, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons. (Hen/HS)


