News  

Dukung Tegas Polda Banten Sikat Parkir Liar, Kritik Penerapan TPPU Tanpa Bukti

YAKUSA.ID Praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat Banten menjadi fokus perhatian setelah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyatakan akan memberantasnya dengan tegas.

Irjen Suyudi Ario Seto dalam pernyataannya bahkan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pelaku parkir liar yang terorganisir.

Langkah ini mendapat dukungan luas karena menunjukkan komitmen kepolisian menangani premanisme, tetapi juga menuai kritik atas proporsionalitas penggunaan TPPU.

Parkir liar di Banten, terutama di kawasan industri, tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menghambat iklim investasi.

Kapolda Suyudi telah memetakan daerah rawan dan membagikan nomor teleponnya kepada pelaku industri untuk melaporkan gangguan, langkah yang diapresiasi tokoh masyarakat seperti Abuya Muhtadi.

Namun, pernyataan tentang TPPU memicu kekhawatiran akan risiko kriminalisasi berlebihan jika tidak didukung bukti kuat.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten Yusup menyambut baik upaya Kapolda Banten memberantas parkir liar.

“Kami mendukung penuh langkah tegas ini. Parkir liar adalah bentuk premanisme yang merampas hak publik atas ruang yang aman,” ujar Yusup di Banten, Sabtu (24/5).

Yusup menegaskan, JAN akan mengawal kebijakan ini agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Namun, penerapan TPPU untuk parkir liar dianggap langkah yang tidak biasa. TPPU biasanya diterapkan pada kejahatan ekonomi besar, seperti korupsi atau narkotika.

Untuk membenarkan penggunaannya, polisi harus membuktikan adanya aliran dana ilegal yang disamarkan secara terorganisir. Tanpa bukti tersebut, kebijakan ini berisiko dianggap berlebihan dan merusak kepercayaan publik.

Yusup menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. “Kami mendesak Polda Banten mempublikasikan bukti jika ingin menerapkan TPPU. Jangan sampai langkah ini hanya jadi alat tekanan tanpa dasar hukum yang jelas, polda Banten harus hati-hati ” katanya.

JAN meminta polisi memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

Dia juga menyoroti perlunya solusi jangka panjang. “Memberantas parkir liar tidak cukup dengan razia. Perlu regulasi parkir yang kuat, koordinasi dengan pemda, dan pemberdayaan masyarakat untuk melapor,” ujar Yusup.

JAN siap berkolaborasi dengan Polda Banten untuk merumuskan strategi komprehensif.

Pelaku industri dan masyarakat Banten mengapresiasi responsivitas Kapolda, tetapi mengingatkan agar penindakan konsisten.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan razia parkir liar sering kali hanya sementara, dengan pelaku kembali beroperasi setelah tekanan mereda. Pengawasan terhadap oknum yang melindungi praktik ini sangat diperlukan.

Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada bukti konkret dan proses hukum yang transparan. Jika TPPU diterapkan dengan tepat, langkah ini bisa menjadi terobosan melawan kejahatan terorganisir. Namun, tanpa akuntabilitas, kebijakan ini berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

Yusup menyerukan dukungan masyarakat Banten. “Kami ajak rakyat melaporkan parkir liar melalui nomor Kapolda dan mendesak KPK mengawasi potensi keterlibatan oknum. Bersama, kita wujudkan Banten bebas premanisme!” katanya, menegaskan komitmen JAN untuk mengawal isu ini hingga tuntas. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *