JAN Apresiasi Sikap Humanis Kapolri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme

SSS: Pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

YAKUSA.IDKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang sempat ditahan terkait unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keputusan ini mendapat perhatian luas dan diapresiasi sebagai langkah bijak dalam penegakan hukum yang humanis.

Langkah Kapolri ini dinilai membuka ruang bagi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sekaligus menjaga keharmonisan sosial.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menyatakan bahwa penangguhan penahanan menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan dialog sosial.

Romadhon Jasn mengingatkan bahwa generasi muda, terutama mahasiswa, adalah elemen penting dalam demokrasi yang harus diberi ruang untuk belajar dan berkembang.

“Kritik, termasuk yang disampaikan lewat meme, adalah denyut nadi demokrasi. Namun, kritik itu harus disampaikan dengan cara yang menghormati norma dan etika,” ujarnya.

Selain itu, Romadhon Jasn menilai keputusan Kapolri dapat menjadi momentum untuk mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus serupa.

Pendekatan pemulihan dan dialog, menurutnya, akan memperkuat harmoni sosial dan memberi kesempatan bagi individu memperbaiki diri.

Kasus ini menjadi panggilan bersama untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.

“Keadilan harus berjalan beriringan dengan kemanusiaan agar tercipta ruang publik yang sehat dan inklusif,” tegas Romadhon.

Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi yang sehat.

Ketua JAN menekankan bahwa sikap bijak dan adil dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan tersebut.

Lebih jauh, sikap humanis Kapolri ini diharapkan menjadi contoh dalam menangani kasus ekspresi dan kritik publik di masa depan.

“Mari kita jaga ruang kebebasan yang sehat dan bertanggung jawab demi masa depan bangsa yang lebih demokratis dan berkeadilan,” pungkas Romadhon.

Dengan penangguhan penahanan ini, diharapkan tercipta iklim hukum yang tegas namun berwajah manusia, mampu merangkul perbedaan dan memperkuat persatuan bangsa. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *