Cegah Penyelewengan, DPR Minta Kemendikdasmen dan Pemda Awasi Penyaluran Dana PIP

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

YAKUSA.ID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengawasi ketat penyaluran bantuan dana program Indonesia pintar (PIP) bagi siswa berekonomi rendah dan juga anak terlantar yang berusia 6-21 tahun. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan dana PIP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi meningkatkan mutu pendidikan anak-anak Indonesia.

“Program Indonesia pintar (PIP) adalah program pendidikan yang merupakan penjabaran amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, salah satunya pendidikan,” kata Rieke Diah Pitaloka dikutip dari Instagramnya, Sabtu (3/5/2025).

“Penerima PIP anak dari pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, peserta Program Keluarga Harapan, yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah,” imbuhnya.

Rieke Diah Pitaloka menegaskan, agar penyaluran dana PIP harus tepat sasaran dan tidak boleh ada pungutan apapun.

“Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, oleh siapa pun baik itu pihak sekolah atau pihak lainnya. Dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa atau orang tua. Pemotongan dana PIP dianggap tindakan koruptif dan melanggar aturan,” katanya.

Selain itu, Rieke juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang berani melakukan penyelewengan dana PIP.

“Pemotongan dana PIP sama dengan Pendidikan budaya korupsi. Pencatutan hak fakir miskin selain melanggar hukum kalau ditinjau dari segi agama manapun haram hukumnya,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-HEN/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *