JAKARTA, YAKUSA.ID – Sebanyak 10.000 rekening yang diduga terindikasi dalam aktivitas judi online (Judol) diblokir. Pemblokiran dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Pemblokiran tersebut dimulai sejak pertengahan November 2024, setelah OJK menerima informasi dari Kemenkomdigi terkait adanya dugaan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Berdasarkan informasi tersebut, OJK segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening-rekening terkait.
“Ke depan, kami akan meminta bank untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap rekening-rekening tersebut dan pemegangnya. Kami juga mengimbau bank untuk memperketat pemantauan terhadap transaksi mencurigakan, termasuk akun-akun yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online,” kata Mahendra seusai pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pada Kamis (14/11/2024).
Untuk mengoptimalkan pengawasan, OJK bersama Kemenkomdigi, Bank Indonesia (BI), dan perbankan lainnya tengah mengembangkan sistem pemantauan baru melalui Anti-Scam Center (ASC).
Sistem ini dirancang untuk memantau berbagai aktivitas yang tidak sesuai hukum, terutama di sektor perbankan, keuangan, dan marketplace.
“Kami sedang memfinalisasi pembentukan pusat anti-scam untuk mendeteksi dan mencegah tindak kejahatan finansial. Anti-Scam Center akan memantau pergerakan di sektor perbankan, e-wallet, serta sistem marketplace,” ujar Mahendra.
Sementara Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus memantau dan memblokir rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, khususnya terkait dengan judi online.
Meutya mengingatkan, pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ada indikasi kuat.
“Semua rekening dapat dipantau, dan kami tidak akan ragu untuk melakukan pemblokiran apabila ditemukan indikasi kejahatan, termasuk judi online,” ujarnya.
“Baik pelaku maupun pengguna akun-akun ini akan diawasi. Jika terdeteksi, kami akan mengirimkan data ke otoritas keuangan untuk segera diblokir,” tegas Meutya.
Selain bekerja sama dengan bank, OJK dan Kemenkomdigi juga menggandeng perusahaan e-wallet dalam upaya pemantauan ini.
“BI sebagai otoritas perbankan juga akan melakukan pengawasan melalui Anti-Scam Center. Pengawasan ini tidak hanya mencakup perbankan, tetapi juga e-wallet dan marketplace. Semua ini berada di bawah wewenang BI,” terang Mahendra. (YAKUSA.ID-02/MH)