YAKUSA.ID – Kepolisian resor (Polres) Pamekasan mengajak masyarakat untuk stop membawa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (senpi) ilegal.
Ajakan itu berupa pamflet yang diunggah di akun media sosial Instagram resmi institusi yang memiliki moto Rastra Sewakottama itu.
“Stop membawa senjata tajam & senpi ilegal,” tertulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @humas_polrespamekasan_presisi seperti dilihat yakusa.id, Selasa (16/1/2024).
Pamflet tersebut memuat ajakan untuk masyarakat agar menyetop dan menghilangkan budaya membawa sajam dan senpi ilegal.
Di dalam pamflet itu, juga memuat foto Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan.
Kemudian, ada juga penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi siapa pun yang membawa sajam maupun senpi ilegal.
“Membawa sajam tanpa ijin ancaman pidananya hukuman penjara 10 tahun (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951). Membawa senpi ilegal ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nom 12 Tahun 1951,” tertulis dalam pamflet tersebut. (YAKUSA.ID-01)