YAKUSA.ID – Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus provokasi dan penghasutan yang berujung pada kericuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat.

“Kami telah menerima lima laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025), melansir Detik.com.

Ia merinci, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, serta dua tersangka lainnya ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan.

Menurut Himawan, kasus ini ditangani oleh beberapa unit berbeda sesuai locus dan modus yang dilakukan para tersangka.

“Ada yang ditangani Siber Bareskrim Polri, ada pula yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Polri menegaskan akan menindak tegas segala bentuk provokasi, terutama di ruang digital, yang berpotensi memicu kerusuhan dan instabilitas keamanan.