YAKUSA.ID — Penangkapan dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu menuai sorotan dari Lembaga Anti Narkoba (LAN) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Sumenep.
Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan serius terkait integritas pejabat publik dan keteladanan pemimpin bagi generasi muda.
Berdasarkan pemberitaan MaduraPost, dua kepala desa yang diamankan pada Jumat (16/10/2026) adalah Ahmad Muzakki, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi dilaporkan menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram, atau total 1,75 gram. Petugas juga mengamankan sobekan tisu putih serta dua telepon seluler, yakni Vivo berwarna putih dan iPhone 15 berwarna hitam.
Ketua PC IPNU Sumenep, Ainul Yakin, menyayangkan dugaan keterlibatan dua pejabat desa tersebut dalam kasus narkotika. Menurutnya, peristiwa itu tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin di lingkungan pemerintahan desa.
“Bagaimana kita berharap generasi muda tumbuh sehat, menjauhi narkoba, dan memiliki masa depan yang baik jika sosok yang seharusnya menjadi teladan justru terseret kasus narkotika? Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak,” tegas Ainul Yakin.
Senada dengan itu, Direktur LAN PC IPNU Sumenep, Moh. Hendiyansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa.
Ia menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat sekaligus menjadi panutan. Karena itu, dugaan keterlibatan pejabat desa dalam perkara narkotika harus menjadi momentum evaluasi terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
“Belum lama masyarakat dihadapkan pada pemberitaan kasus narkoba, kini kembali muncul kasus serupa, bahkan menyeret pejabat desa aktif. Pemerintah tidak boleh menganggap ini sebagai persoalan biasa. Harus ada langkah nyata dalam pencegahan dan pengawasan,” ujar Hendiyansyah.
Selain mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret, PC IPNU Sumenep meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendiyansyah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat. Menurutnya, transparansi dan konsistensi penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap hukum tergerus akibat penanganan perkara yang tidak transparan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat publik,” pungkasnya.
PC IPNU Sumenep juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan narkoba.
Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus membangun lingkungan sosial yang mendukung tumbuhnya kepemimpinan berintegritas.






