Gegara Merasa Ditipu Soal Pembelian Tanah, Chamariyah Laporkan Pardi ke Polres Pamekasan

Pamekasan, YAKUSA.ID – Chamariyah, pemilik Yayasan Insan Kamil melaporkan seorang warga Pamekasan bernama Pardi ke Polres setempat. Dia melaporkan Pardi gegara merasa ditipu soal pembelian sebidang tanah.

Chamariyah melaporkan Pardi ke Polres Pamekasan pada 19 Februari 2024. Dugaan penipuan ini bermula pada 24 Maret 2021.

Menurut kuasa hukum Chamariyah, Tajul Arifin mengatakan bahwa berangkat dari berita yang diberitakan oleh klikmadura, ada seseorang bernama Pardi datang ke Kantor Kecamatan Tlanakan dan bahasanya terkesan menyudutkan Camat setempat. “Karena proses untuk minta tandatangan Camat setempat dalam kepentingan untuk mengalihkan sertifikat tanah terkesan dipersulit. Dia bilang begitu di media itu,” katanya, Minggu (7/4/2024).

Jadi yang harus diluruskan, kata Tajul, pihaknya memang sudah memberitahukan kepada pihak Kecamatan Tlanakan.

“Jadi si Pardi ini memiliki perjanjian dengan klien kami atas nama ibu Chamariyah, yang mana tanah tersebut dalam perjanjian itu dijual dengan harga Rp450 ribu per meter dengan luas kurang lebih 2000 meter. Klien kami sudah membayar sebesar Rp410 juta,” katanya.

“Nah dengan perjanjian itu dalam jangka waktu 3 bulan itu akan dibalik nama kepada klien kami, dan klien saya juga melunasi. Itu perjanjian tahun 2021, sampai sekarang sama sekali belum ada komitmen,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Tajul, dalam rekamannya menurut kliennya bahwa Pardi mengaku jika tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain.

“Terkait hal itu, kami tim kuasa hukum mengambil sikap untuk yang pertama melaporkan si Pardi ini dalam dugaan tindakan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 dan 378 KUHP,” ujarnya.

Kemudian, karena itu berawal dari perjanjian, langkah selanjutnya Pardi akan digugat secara perdata. “Dan saat ini kami dalam tahap somasi pertama. Kenapa? Karena si Pardi ini sudah tidak menjalankan prestasi sebagaimana yang ditulis dalam perjanjian tersebut,” tandasnya. (YAKUSA.ID-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *