YAKUSA.ID – Imam Hakiki resmi mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) itu menandai babak baru dalam perjalanan kariernya di bidang hukum setelah menempuh proses pendidikan, penelitian, dan praktik hukum.

Pria kelahiran 2001 asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tersebut berasal dari keluarga sederhana yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama.

Dukungan keluarga menjadi bekal bagi Imam untuk menyelesaikan pendidikan sekaligus mengembangkan kapasitasnya melalui berbagai aktivitas akademik dan organisasi.

Saat menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imam aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ar-Risalah.

Keterlibatan dalam organisasi tersebut membentuk kemampuan kepemimpinan, berpikir kritis, dan kepedulian terhadap isu demokrasi, hak asasi manusia, konstitusi, serta keadilan.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Imam melanjutkan studi Magister Hukum.

Ia juga aktif sebagai Staf Peneliti PSAD Universitas Islam Indonesia dengan fokus kajian hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan kebijakan publik.

Selain berkecimpung di dunia akademik, Imam membangun pengalaman praktik melalui keterlibatan di kantor hukum.

Dalam proses tersebut, ia turut mendampingi penanganan sejumlah perkara, di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan dan sengketa wanprestasi di sektor properti.

Menurut Imam, dunia akademik dan praktik hukum saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar ilmiah dalam menyusun argumentasi hukum, sedangkan pengalaman praktik memperkuat pemahaman terhadap dinamika penyelesaian perkara yang dihadapi masyarakat.

Pengangkatan dan penyumpahan advokat menjadi langkah baru dalam perjalanan profesionalnya.

Dengan bekal pengalaman organisasi, penelitian, dan praktik hukum, Imam berharap dapat memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai keadilan bagi masyarakat.