Rendahnya Transparansi Pemerintah dalam Merumuskan Kebijakan Publik

Oleh: Survia Eva Putriani (Top 5 Dubas Kepri 2021)

Transparansi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan tertuju secara akurat kepada masyarakat. Namun seperti yang kita lihat, masih banyak kebijakan publik yang dibuat tanpa transparansi yang cukup sehingga menimbulkan berbagai kontroversi didalam masyarakat dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Dalam artikel ini akan menganalisis beberapa contoh kebijakan publik kontroversial dan membahas tentang pentingnya transparansi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.

Pada dasarnya kebijakan publik merujuk pada serangkaian tindakan yang dirancang oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu di dalam masyarakat. Sedangkan menurut Harold Laswell dan Abraham Kaplan, kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksi dengan tujuan-tujuan nilai-nilai dan praktik-praktik tertentu definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik bukan hanya keputusan spontan melainkan melainkan program yang dirancang dengan hati-hati untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program ini mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat atau pemerintah serta praktek yang berlaku dalam implementasinya. Sementara itu didapatkan dari data Index Persepsi Korupsi (IPC) dalam Transparency International, Indonesia sendiri memiliki skor IPC sebesar 34/100 pada tahun 2022. Skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-110 dari 180 negara dalam hal transparansi dan korupsi.

Dan akhir-akhir ini maraknya kebijakan-kebijakan skala nasional yang kontroversial di masyarakat. Dari kebijakan yang menyentuh ekonomi sampai ekosistem. Dalam ekonomi kebijakan pemerintah tentang pembentukan Danantara tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 142/P tahun 2024, pembentukan Koperasi Merah Putih yang diatur dalam Instruksi Presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Program makan bergizi gratis (MBG) yang diawasi langsung oleh Badan Gizi Nasional, dimana badan ini juga dibentuk atas Perpres nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Dalam ekosistem, kebijakan pemerintah yang memberikan surat izin pertambangan (IUP) di raja ampat, di Mentawai, di Kalimantan Selatan yang mencemari sungai di Kabupaten Kotabaru.
Kasus diatas seperti kasus gunung es, yang terlihat hanya sebagian puncak. Karena pola masyarakat dan pemerintah masih menganut “no viral no justice”. Meski beberapa kebijakan di cabut oleh pemerintah, walaupun tidak mencabut ke akar-akarnya. Namun gejolak masyarakat menjadi check and balance bisa sedikit mempersempit daya rusak yang berdampak ke dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Idealnya formulasi kebijakan mencakup metode dan strategi yang dirancang untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi serta penentuan alternatif kebijakan yang paling efektif dan efisien diantara berbagai pilihan yang tersedia. Dalam teori kebijakan publik Dr. Hermanu ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dalam perumusan kebijakan yakni perumusan masalah dan penyusunan agenda kebijakan. Agar kebijakan publik tadi bisa diimplementasikan harus membentuk perundang-undangan sebagai landasan hukum. Didalam pembentukan perundang-undangan harus ikut sertakan perancang peraturan perundang-undangan, peneliti (akademisi), tenaga ahli dan partisipasi masyarakat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU P3 tahun 2022 dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Data survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022, sebanyak 71,4% responden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah tidak transparan dan tidak partisipatif.

Dan yang terjadi belakangan ini, masyarakat dijadikan kelinci percobaan, sebuah kebijakan yang jauh dari mementingkan kesejahteraan rakyat dan memperhatikan ekologis. Ketika mendapatkan gejolak dari masyarakat, pemerintah hadir seolah-olah sebagai penyelamat. Tetapi dalam kenyataannya, pemerintah tidak benar-benar serius dalam menangani, Penanganan hanya bersifat meredam tanpa berniat untuk mengatasi akar masalah. Tidak dipatuhinya juknis dalam pembuatan perundang-undangan menjadi faktor terjadinya kekacauan hukum di Indonesia.

Dalam mewujudkan good governance dalam pemerintahan, transparansi merupakan aspek yang sangat krusial. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, menyediakan informasi yang akurat dan lengkap tentang kebijakan publik, dan memastikan bahwa kebijakan publik dibuat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, transparansi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mengurangi dampak negatif kebijakan publik, dan mewujudkan good governance dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *