Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Nikita Mirzani (Dok.instagram/nikitamirzanimawardi_172)

YAKUSA.ID Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tidak hanya Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” katanya dilansir detikcom, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, seharusnya Nikita Mirzani diperiksa hari ini, Kamis 20 Februari 2025 di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, pihaknya menunda pemeriksaan Nikita Mirzani dan IM dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” ujarnya.

“Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” imbuhnya.

“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor (Nikita Mirzani) melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor (Nikita Mirzani). Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *