YAKUSA.ID – Bea Cukai Madura memusnahkan 20.111.194 batang rokok ilegal dari 28 merek dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (06/08/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil penindakan selama periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Berikut 28 merk rokok bodong yang dimusnahkan Bea Cukai Madura, ada HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99.
Lalu merk Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just Mild, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, dan terakhir Sanmarino.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki menyatakan bahwa pemusnahan ini menunjukkan transparansi kinerja Bea Cukai dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan ini bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” jelasnya.
Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp29,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp19,5 miliar akibat tidak terpungutnya cukai, pajak, dan bea masuk. (YAKUSA.ID/HSB)