Komisi III DPRD Sumenep Sorot Proses Lelang, LPSE Dorong Peralihan ke E-Katalog

 

YAKUSA.ID – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian Komisi III DPRD.

Dalam rapat kerja bersama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Senin (22/9/2025), anggota dewan menyoroti tambahan syarat dalam lelang proyek Rp3,3 miliar yang dinilai menyulitkan peserta.

Kepala LPSE Sumenep, Yogo Prakoso, menegaskan pihaknya hanya mengelola sistem dan memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.

“Kewenangan menentukan isi dokumen lelang ada pada Pokja ULP, bukan LPSE,” ujarnya.

Menurut Yogo, persoalan muncul ketika Pokja menambahkan surat dukungan sebagai syarat lelang. LPSE sejak awal keberatan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan.

“Ada celah di regulasi LKPP dan surat keputusan Kementerian PUPR yang kerap dijadikan dasar oleh Pokja,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, ke depan pengadaan konstruksi dan barang strategis akan dilakukan melalui e-katalog nasional maupun lokal.

Sistem ini menggunakan mekanisme mini kompetisi, yang dinilai lebih transparan daripada negosiasi langsung.

“Dengan e-katalog, proses lebih terbuka dan potensi syarat tambahan yang memberatkan bisa ditekan,” ucap Yogo.

Komisi III mendukung langkah modernisasi tersebut, namun mengingatkan perlunya pengawasan.

“Jangan sampai aturan baru malah memunculkan masalah lain. Prosesnya harus tetap transparan,” kata anggota Komisi III, Muhri.

Rapat itu seharusnya juga dihadiri Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, tetapi mereka absen tanpa keterangan jelas.

DPRD berencana menjadwalkan ulang rapat dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk membahas aspek teknis lelang.(YAKUSA/M.A.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *