YAKUSA.ID – Kabar gembira bagi 2.835 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berita baik itu mereka resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dikutip Yakusa.id melalui kanal YouTube INFO PENTING pada Minggu, 21 September 2025, Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riadi, memberikan penjelasan terkait tahapan pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, seluruh tenaga honorer yang diusulkan sudah tercatat dalam database BKN.
Mereka adalah tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi CAT CASN 2024, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK pada tahap pertama dan kedua.
Tahap Verifikasi dan Penetapan NIP
BKPSDMD saat ini tengah melakukan verifikasi berkas sebagai persyaratan utama pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengusulan berlangsung pada 28 Agustus–25 September 2025, sedangkan penetapan NIP dijadwalkan pada 28–30 September 2025.
Achmad Riadi menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak.
Apabila berkas tidak lengkap, tenaga honorer yang bersangkutan tidak dapat diusulkan ke BKN.
Setelah pengusulan selesai, tahap berikutnya adalah menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PPPK dari BKN.
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu
Dari total 2.835 tenaga honorer yang diusulkan, formasi terbagi sebagai berikut:
89 orang tenaga guru
171 orang tenaga kesehatan
2.575 orang tenaga teknis
Dokumen Riwayat Hidup (DRH) dan Administrasi
Saat ini, para calon PPPK Paruh Waktu sedang menyelesaikan pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas administrasi lainnya.
Proses ini menjadi langkah penting agar pengajuan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan para tenaga honorer untuk teliti dalam mengisi data dan menyiapkan dokumen.
Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dapat menghambat proses pengangkatan sebagai PPPK. (YAKUSA.ID/HN)