Terima Rp3 Miliar di 2024, Begini Kronologi Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 oleh Wamenaker Noel

YAKUSA.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka utama.

Tidak hanya Wamenaker Noel, 13 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik tersebut berlangsung pada periode 2019–2024. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima aliran uang hingga Rp69 miliar melalui perantara.

Dana itu dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, pembayaran uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada pejabat lain, yakni Gerry Aditya Hrwanto Putra (GAH) dan Hery Sutanto (HS).

“Dana tersebut juga digunakan untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan terafiliasi PJK3,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

KPK juga mengungkapkan bahwa GAH menerima aliran uang Rp3 miliar selama 2020–2025.

Rinciannya, Rp2,73 miliar dalam bentuk setoran tunai, transfer Rp317 juta dari IBM, serta Rp31,6 juta dari dua perusahaan PJK3.

Uang itu digunakan untuk belanja pribadi, pembelian mobil senilai Rp500 juta, serta transfer Rp2,53 miliar ke pihak lain.

Selain itu, SB menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3 pada periode yang sama. Dana tersebut dipakai untuk belanja, transfer ke pihak lain, dan penarikan tunai Rp291 juta.

Sementara itu, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025, diduga menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021–2024 dari pihak perantara. Dana ini turut mengalir ke sejumlah pihak lain.

“Sejumlah uang tersebut antara lain mengalir kepada Wamenaker Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, kepada FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar pada 2021–2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *