Kategori: Berita

10 Januari 2025

JAKARTA, YAKUSA.ID – Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Melansir […]