YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/160/V/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Mei 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 lalu.
Korban diketahui bernama MH warga Kecamatan Pangarengan, Sampang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Pelaku utama berinisial MZ (34), warga Kecamatan Pangarengan. Sementara dua lainnya, yakni MM (50) dan MS (42), warga Surabaya, berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan, pelaku MZ memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu, pintu rumah tidak terkunci dan kunci sepeda motor masih menempel pada kendaraan.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap MZ pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua penadah, MM dan MS, pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 108 cc tahun 2014 milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka MZ diduga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan lain di wilayah Sampang, dengan total 12 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian sapi, pembobolan rumah, hingga penipuan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Sib)



