YAKUSA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituntut lebih cermat dalam mengelola anggaran setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 disepakati.

Dalam perubahan APBD tersebut, total belanja daerah mencapai Rp2,613 triliun. Namun, pendapatan daerah justru mengalami koreksi dari proyeksi awal Rp2,471 triliun menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sekitar Rp175,16 miliar.

Kondisi tersebut membuat struktur P-APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp317,03 miliar.

Defisit itu kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. Sementara itu, pos pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.

Besarnya belanja daerah tersebut menjadi perhatian DPRD Sumenep. Legislatif mengingatkan agar keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa anggaran daerah harus mampu memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mirza dalam rapat paripurna, Senin 24 Agustus 2026.

Menurut Banggar, perubahan APBD merupakan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan keuangan dengan kondisi aktual serta kebutuhan pembangunan selama tahun berjalan.

Karena itu, Pemkab Sumenep didorong memastikan setiap program yang dibiayai melalui APBD memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.

Dengan belanja daerah yang mencapai Rp2,613 triliun di tengah penurunan pendapatan, pengelolaan anggaran dinilai membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang lebih cermat agar tidak berhenti pada persoalan realisasi belanja, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.