YAKUSA.ID – Update terbaru per Selasa, 22 Oktober 2025, menunjukkan bahwa sejumlah instansi telah melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2024.
Pelantikan ini dilakukan setelah pengajuan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu disetujui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebelumnya, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah memasuki tahap pengajuan NI ke BKN.
Tahapan ini merupakan langkah terakhir sebelum calon PPPK Paruh Waktu dapat dilantik secara resmi.
Setiap BKN regional menerima usulan NI dari instansi, dan setelah melakukan verifikasi syarat serta identitas, usulan tersebut disetujui.
Setelah persetujuan, baru calon dapat dilantik sesuai aturan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Namun, hingga awal Oktober 2025, proses persetujuan usulan NI di banyak instansi belum rampung, sehingga pelantikan masih tertunda.
Menjelang akhir Oktober, BKN telah menyelesaikan tahapan pengajuan NI di beberapa daerah, memungkinkan sejumlah instansi melangsungkan pelantikan PPPK Paruh Waktu secara resmi. Mayoritas pelantikan ini terjadi di daerah di luar Pulau Jawa.
Beberapa instansi yang telah menggelar pelantikan pada periode ini antara lain Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang melantik 2.459 PPPK Paruh Waktu secara serentak di halaman Museum Purbakala Provinsi pada 17 Oktober 2025.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, juga melantik 2.655 PPPK pada 7 Oktober, terdiri dari tenaga kesehatan, teknis, dan guru.
Pemerintah Kota Bontang menyusul dengan pelantikan 1.424 PPPK pada 16 Oktober di Stadion Bessai Berinta. Selain itu, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) melaksanakan pelantikan secara serentak di berbagai daerah awal Oktober.
Sedangkan Kementerian Hukum RI, telah menggelar pelantikan 673 PPPK pada 1 Oktober di Graha Pengayoman, Jakarta, termasuk PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di beberapa kantor wilayah.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan profesional dan berdedikasi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.












