YAKUSA.ID – Kabar baik hadir untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah instansi daerah kini mulai menyiapkan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Pengangkatan itu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2025.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui lima tahapan penting:
– Pengusulan kebutuhan oleh instansi atau pemerintah daerah kepada Kementerian PANRB.
– Penetapan formasi oleh Kementerian PANRB berdasarkan usulan tersebut.
– Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK, yang selanjutnya diverifikasi instansi.
– Pengajuan serta penetapan Nomor Induk PPPK (NIP3K) oleh BKN, disertai pertimbangan teknis (Pertek).
– Penetapan dan penyerahan SK P3K Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.
BKN juga telah menetapkan batas waktu yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi:
Pengisian DRH terakhir pada 27 September 2025 (setelah tiga kali perpanjangan).
Usulan NIP3K paling lambat 28 September 2025.
Penetapan NIP3K maksimal pada 30 September 2025.
Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2025, para tenaga honorer yang lulus seleksi resmi dapat mulai bertugas sebagai P3K Paruh Waktu.
Daerah yang Sudah Siap Menyerahkan SK
Sejumlah daerah telah menjadwalkan penyerahan SK secara resmi, di antaranya:
Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, dengan agenda penyerahan simbolis SK pada Senin, setelah gladi bersih pada 26 September.
Kabupaten Paser, yang juga menjadwalkan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada Senin, pasca gladi bersih Minggu, 28 September.
Kedua daerah ini sudah mengumumkan hasil seleksi dan alokasi kebutuhan sejak 10 September 2025, sesuai target waktu yang ditetapkan BKN.
Dalam tahap pengajuan NIP3K, dokumen calon PPPK akan melalui proses verifikasi berlapis:
Memenuhi Syarat (MS): BKN menerbitkan Pertek.
Berkas Tidak Sesuai (BTS): dokumen dikembalikan untuk diperbaiki instansi.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): berkas tidak dapat diproses lebih lanjut.
Setelah Pertek keluar, instansi berwenang menyusun SK dan menyerahkannya kepada tenaga PPPK.
Bagi tenaga honorer yang telah menerima SK pada Senin, selamat bergabung sebagai P3K Paruh Waktu 2025.
Sementara itu, bagi yang masih menunggu, tetap pantau perkembangan melalui sistem layanan BKN.
Semoga seluruh proses berjalan lancar sehingga SK dapat segera diterima oleh seluruh tenaga honorer yang berhak.(YAKUSA.ID/HN)